Jakarta: Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga :
Kejagung Sita Rp11 Miliar Milik Zarof Ricar dari Tersangka AWDalam laporan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo terkait pencemaran nama baik. Budi Prasetyo dinilai telah mencemarkan nama baiknya lantaran menyebut dirinya telah menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK'.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK, Budi Prasetyo teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.




