Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Menariknya, penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan Ombudsman RI itu tak lama sejak dilantik di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Belum genap satu pekan, Hery Susanto harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap di kediamannya pada Rabu (16/4/2026).
Penangkapan Hery di rumahnya itu terpantau saat dia digiring ke mobil tahanan Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekitar 11.19 WIB. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hery tidak seperti tersangka lainnya yang tampil rapi saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Sebab, dengan wajah lesu dia hanya memakai kaos biru dan dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Pada kedua tangannya, nampak borgol sudah dikenakan. Sementara itu, dia hanya memakai alas kaki sandal saat menjelang penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman. Nahdi di Kejagung.
Baca Juga
- Ombudsman Minta Maaf Usai Ketua Hery jadi Tersangka di Kejagung
- Mengapa Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung?
- Profil dan Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Syarief menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula saat PT TSHI memiliki persoalan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Kemudian, PT TSHI melalui pemiliknya berinisial LD telah memutar otak agar bisa mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan itu. Salah satu upayanya itu yakni bertemu dengan Hery Susanto.
Kala itu, Hery Susanto menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman pada 2021-2026. Menurut Syarief, Hery menyanggupi permintaan PT THSI. Bantuan itu salah satunya berupa melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
"Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru," ujar Syarief.
Ombudsman pun mengoreksi permasalahan PNBP dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Setelah itu, Hery bertemu dengan pihak PT THSI berinisial LO pada April 2025.
Tujuannya yakni meminta agar Ombudsman bisa menemukan masalah administrasi dalam proses Penerimaan Negara Bukan Pajak - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kemenhut dengan kesepakatan Hery Susanto akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Setelah serangkaian pemeriksaan Kemenhut selesai, sosok berinisial LKM diperintahkan oleh Hery untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI.
"Dan menyampaikan pesan dari saudara HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Hery Susanto dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Respons OmbudsmanOmbudsman RI menyatakan permintaan maaf usai Ketua Ombudsman periode 2021-2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam siaran pers Ombudsman, pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini menyesalkan peristiwa dugaan korupsi yang menyeret Hery Susanto.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar Ombudsman dikutip dalam siaran pers, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Oleh sebab itu, Ombudsman bakal menghormati dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," imbuhnya.
Adapun, Ombudsman juga tidak menampik sorotan publik yang tertuju kepada lembaga dengan adanya penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinannya.
Namun demikian, untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.





