Pengajuan Saksi Mahkota Irvian Bobby Dipersoalkan, Sidang Korupsi K3 Ditunda

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Irvian Bobby Mahendro, salah satu terdakwa pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam kasus ini. Namun, para kuasa hukum terdakwa lainnya mempersoalkan pengajuan itu sehingga hakim memutuskan menunda persidangan.

Agenda sidang korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026), ini awalnya menghadirkan terdakwa Irvian Bobby sebagai saksi mahkota. Namun, para kuasa hukum terdakwa mempertanyakan usulan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Mereka mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur saksi mahkota yang merupakan terdakwa atau terdakwa dengan peran ringan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana, mereka mempertanyakan bagaimana jaksa menentukan ringannya peran Bobby sehingga menjadikannya saksi mahkota.

Kami mempersoalkan saksi mahkota yang diajukan oleh JPU hari ini. Saya kira, bagaimana JPU menilai bahwa yang diajukan ini adalah perannya yang paling ringan?

Bobby adalah salah satu dari 10 terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Dia disebutkan mendapatkan uang hingga Rp 69 miliar dan digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset.

“Kami mempersoalkan saksi mahkota yang diajukan oleh JPU hari ini. Saya kira, bagaimana JPU menilai bahwa yang diajukan ini adalah perannya yang paling ringan?” ujar tim kuasa hukum terdakwa Noel.

Baca JugaBerkaca dari Korupsi Wamenaker, Perusahaan Besar Semakin Berisiko Terjebak Gratifikasi

Para advokat terdakwa juga menanyakan apakah pengajuan saksi mahkota ini berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus. Dia menyinggung itu karena didasarkan pada Pasal 74 KUHAP baru yang menyebutkan Penuntut Umum mengajukan permohonan pada ketua pengadilan negeri dalam jangka tiga hari sejak kesepakatan tercapai.

Pertanyaan berikutnya, tim kuasa hukum juga mempertanyakan pengajuan Bobby sebagai saksi mahkota. Dalam hal ini, mereka menyinggung Pasal 22 KUHAP baru terkait aturan saksi mahkota yang dimulai dari proses penyidikan.

“Nah, kami ingin melihat, apakah itu (saksi mahkota) diajukan oleh penyidiknya pada waktu yang lalu, atau hanya semata-mata diajukan oleh terdakwa yang jadi saksi mahkota ini saja,” kata tim kuasa hukum.

Jaksa menjawab, pengajuan saksi mahkota dilakukan oleh advokat terdakwa, dan sesuai dengan pasal 74, pihaknya memutuskan untuk menerima permohonan tersebut. Koordinasi dan kesepakatan, lanjutnya, sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diminta penetapannya.

Menurut jaksa, dalam KUHAP yang baru terdapat hak terdakwa untuk menjadi saksi mahkota. Meski demikian, keberatan dari penasihat itu diserahkan kepada majelis untuk memutuskan keberatan itu berdasar atau tidak.

Peran Bobby, kata jaksa, sebenarnya hampir sama dengan terdakwa yang lain. Hanya saja, memang Irvian lebih banyak berkaitan dengan sertifikasi dibandingkan dengan yang lain. Oleh karena itu, pihaknya memohon pertimbangan majelis hakim karena terkait dengan hak terdakwa.

“Dalam fakta persidangan, terungkap Irvian Bobby itu lahannya lebih banyak terkait sertifikat, kalau peran sama. Kami minta dipertimbangkan karena menyangkut hak terdakwa untuk menggunakannya sebagai saksi mahkota. Terima kasih Yang Mulia,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait permohonan terhadap Ketua PN Jakpus, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyerahkan jawabannya kepada majelis hakim karena merupakan kewenangannya. Majelis pun menjawab, pihaknya masih belum mendapatkan disposisi terkait permohonan tersebut.

“Terkait surat yang diajukan KPK ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sifat surat yang diajukan adalah dari lembaga ke lembaga dan bukan melalui majelis hakim, sehingga sampai sekarang masih majelis hakim belum juga mendapatkan disposisi lanjutan terkait sikap pimpinan,” kata majelis hakim.

Ditunda

Lantas, majelis hakim lalu menanyakan kembali kepada penuntut umum terkait upaya mengajukan kembali surat permohonan saksi mahkota ini. Jaksa menjawab, pihaknya memohon sidang ditunda hingga seminggu berikutnya. Namun, hakim hanya memutuskan sidang ditunda hingga Senin (20/4/2026) pagi.

Majelis hakim juga membatasi satu kesempatan lagi. Jadi, apapun nanti sikap Ketua PN, hakim tetap akan mengambil sikap karena majelis tidak terikat pada apa yang akan dijawab oleh pimpinan.

“Kita bicara soal waktu, Kalau satu minggu itu terlalu panjang, nanti akan mempersempit waktu terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge (meringankan terdakwa). Hak para terdakwa jadi lebih sempit, sehingga majelis memberikan satu kali lagi kesempatan dalam waktu tiga hari ini,” ujar hakim.

Baca JugaPenerimaan Dana Nonteknis Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Disinyalir sejak 2015

Majelis hakim juga tidak mempermasalahkan kondisi ini karena merupakan bagian dari proses penyempurnaan KUHAP sebagai payung hukum baru. Dia berujar, semua perbedaan dalam upaya hukum diterima oleh Mahkamah Agung. 

“Pesan dari pimpinan, memang sempurnanya KUHAP ini dengan waktu yang berjalan dan praktik persidangan. Jadi, tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar. Karena dalam KUHAP yang baru, hak-hak terdakwa inilah yang harus kita hormati dalam proses persidangan,” kata hakim. 



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gedung Putih: China Janji ke Trump, Tak Pasok Senjata ke Iran
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Empat Negara Berminat Impor Pupuk Urea dari Indonesia
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Guru hingga Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Rugi Capai Rp 2 M
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Sita Ribuan Ponsel Impor Ilegal dari 5 Gudang di Jakarta
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Pramono: Penamaan Halte di Jakarta Jadi Sumber Cuan, Utamakan Dunia Usaha
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.