Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan persoalan tata ruang menjadi hambatan struktural utama bagi masuknya investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah kepulauan, khususnya Maluku.
Tata Ruang dan RDTR Jadi SorotanPernyataan tersebut disampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Ambon pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku menghadapi tantangan kompleks dalam penataan ruang karena sebagian besar daratan masih berupa kawasan kehutanan dan perkebunan.
Akibatnya, ruang yang dapat dimanfaatkan untuk investasi dan pembangunan menjadi sangat terbatas.
"Persoalan terbesar saat ini adalah tata ruang. Banyak wilayah yang secara administratif belum bisa dimanfaatkan karena berada dalam kawasan kehutanan atau perkebunan, sehingga akses terhadap lahan menjadi sangat terbatas," ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di berbagai daerah kepulauan.
RDTR dinilai sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang yang menjadi syarat utama bagi investor.
"Tanpa RDTR yang jelas, investor akan ragu masuk. Karena itu, kami mendorong penguatan anggaran agar daerah memiliki kepastian tata ruang yang terukur dan terencana," ujarnya.
Komisi II DPR mendorong penambahan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Anambas, dan Kepulauan Riau.
Status Lahan dan Peran Bank TanahSelain tata ruang, Dede Yusuf juga menyoroti terbatasnya penguasaan langsung pemerintah daerah terhadap lahan.
Ia menyebut banyak lahan di Maluku masih berstatus tanah adat atau peninggalan hukum kolonial seperti eigendom yang belum memiliki kejelasan hukum modern.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelola lahan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Banyak tanah yang secara faktual ada di daerah, tetapi pemerintah daerah tidak bisa menguasai atau mengelolanya secara langsung karena persoalan status hukum," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga penataan ulang struktur kepemilikan agar lebih adil dan produktif.
Dede Yusuf turut menyoroti peran Bank Tanah sebagai instrumen negara dalam pengelolaan dan redistribusi lahan.
Namun, DPR menilai manfaat Bank Tanah bagi daerah, khususnya wilayah kepulauan, masih belum optimal.
"Selama ini kita belum melihat secara signifikan bagaimana lahan yang dikelola Bank Tanah dikembalikan dalam bentuk pembangunan nyata di daerah, khususnya di wilayah kepulauan," katanya.
Komisi II DPR berencana memanggil Bank Tanah untuk mengevaluasi strategi redistribusi lahan serta mengupayakan perubahan kelembagaan agar menjadi mitra kerja Komisi II guna memperkuat pengawasan.
RUU Daerah Kepulauan DidorongDi sisi lain, DPR tengah membahas RUU Daerah Kepulauan untuk memberikan keadilan fiskal dan kebijakan bagi wilayah kepulauan.
RUU tersebut dinilai penting mengingat wilayah seperti Maluku memiliki karakteristik dominasi laut dibanding daratan.
Ia menegaskan tanpa pembenahan tata ruang dan kepastian hukum lahan, potensi ekonomi wilayah kepulauan akan sulit dikembangkan.
"Investasi hanya akan masuk jika ada kepastian lahan yang legal dan tidak bermasalah. Ini yang harus kita benahi bersama, baik dari sisi tata ruang, legalitas, maupun koordinasi kelembagaan," tutupnya.




