Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret Richard Lee masih terus berjalan. Hingga saat ini, Richard Lee diketahui masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan kabar simpang siur yang beredar terkait status hukum Richard Lee.
Advertisement
“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan lokasi perkara.
Budi menegaskan, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya. Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.
“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” tandas dia.




