KPK Sita Surat Undur Diri yang Terpaksa Dibikin Para Kepala OPD Tulungagung

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK menyita surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.

Surat itu dipaksa dibikin para kepala OPD di hadapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tanpa tanggal, dan disimpan oleh Gatut.

Tujuan Gatut adalah agar para anak buahnya itu tunduk.

Maka diduga Gatut dengan leluasa memeras mereka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 'surat sakti' itu disita saat penyidik menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gatut, serta rumah ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal. Penggeledahan dilakukan hari ini.

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4).

Budi memaparkan, penggeledahan ketiga rumah ini merupakan awal dari rangkaian penyidikan dalam mendalami dugaan korupsi ini.

"Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," jelas Budi.

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi masyarakat Tulungagung yang mendukung proses penyidikan ini.

Kasus Bupati Tulungagung

Adapun kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Total, ada 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap itu, dua di antaranya telah dijerat sebagai tersangka, yakni Gatut dan Dwi.

Gatut diduga memeras sejumlah OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah misalnya beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai dijerat tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Menghijau, Sentimen Damai AS-Iran Bikin Wall Street Kinclong
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Gagal Merangkak Naik, Harga Emas Antam Kembali Turun Hari Ini
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar dan Aset dari Kantor Agung Winarno dalam Kasus TPPU Zarof Ricar
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Wey V9X vs Tank 500 Hi4-Z, Mana Mobil GWM yang Lebih Unggul?
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Andrie Yunus 29 April, Terbuka untuk Umum
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.