Jemaah yang Bawa Uang Rp100 Juta Atau Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai minimal senilai Rp100 juta, wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde Marjuang Praja Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026) yang dikutip Antara.

Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara. Adapun bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji). (ant/bil/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkas Perkara Kasus Aktivis KontraS Diserahkan ke Pengadilan Militer
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Erick Thohir Sebut Ada Tiga Kandidat Lawan Timnas di FIFA Matchday Juni 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pentingnya Bahasa Bilingual untuk Tumbuh Kembang Anak, Begini 7 Langkah Menerapkannya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Hukum Supratman Dorong Sinergi Pemerintah dan Notaris untuk Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.