Polres Garut Dalami Peredaran Sabu Jaringan Medsos

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui peredarannya memanfaatkan media sosial (medsos), untuk bisa mengungkap jaringannya yang selama ini memasok wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas," kata Kepala Reserse Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, mengutip Antara pada Kamis.

Ia menuturkan, jajarannya terus bergerak melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayah Garut.

Dalam pengungkapan terakhir, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut berinisial CP (33) yang berasal dari Kecamatan Cilawu, Garut. Ia ditangkap pada 15 April 2026 di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kecamatan Cilawu.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram," katanya.

Ia menyampaikan, hasil dari penangkapan tersangka itu berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang tersebut bisa diperoleh melalui komunikasi di akun media sosial Instagram pemasok. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali.

"Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ant/ree)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dorong Transisi Energi, PJT II Siapkan PLTS Terapung di Waduk Strategis
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Umumkan Buka Kembali Selat Hormuz, Trump: Bukankah Ini Lebih Baik daripada Berperang?
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Saat Konflik Panas dengan Ressa Rossano Memuncak, Denada Akhirnya Bangkit, Sebut 2 Sosok Ini Jadi Penopang Utamanya!
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Breaking: Trump Umumkan Buka Selat Hormuz Permanen untuk China dan Dunia
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.