Jambi, tvOnenews.com - Polda Jambi meringkus M Alung Ramadhan yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Alung sempat melarikan diri usai dirinya kedapatan melakukan peredaran sabu seberat 58 kilogram.
"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Krisno, Kamis (16/4/2026).
Krisno menuturkan pelaku sempat melarikan diri usai dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kala itu usai penangkapan, petugas berniatelakukan pemeriksaan mendalam di Lantai 2 Polda Jambi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurutnya pelaku melarikan diri melalui jendela dengan borgol tali ties dilepas pelaku.
Alhasil, kepolisian kembali dapat menangkap buronan kasus sabu itu di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung pada Kamis (16/4/2026).
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," katanya.
Krisno menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat," pungkasnya.(raa)




