Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terbatasnya permodalan industri penjaminan serta mendorong penguatan ekosistem guna meningkatkan kapasitas penjaminan domestik.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, menyatakan sejumlah perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan regulator.
“Permodalan menjadi tantangan utama. Beberapa perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan yang telah diatur,” ujarnya dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).
Asep menjelaskan, perbedaan cakupan operasional mulai dari skala nasional hingga daerah, mempengaruhi kebutuhan modal dan kapasitas usaha masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, OJK mendorong penguatan ekosistem melalui penambahan entitas penjaminan ulang guna memperluas kapasitas penjaminan dan meningkatkan kemampuan penyerapan risiko di dalam negeri.
“Diharapkan terdapat tambahan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat kapasitas domestik,” ujarnya.
OJK juga menilai rendahnya literasi terkait industri penjaminan masih menjadi kendala, yang berdampak pada pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan.
Baca Juga: OJK Warning! NPL KUR Naik, Klaim Penjaminan Terancam Meledak
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Laba Penjaminan Tertekan
Untuk itu, penguatan industri memerlukan dukungan kebijakan dan kelembagaan. Per Desember 2025, OJK telah menerapkan pengawasan berbasis risiko sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga penjaminan.
Ke depan, OJK merekomendasikan pembentukan lembaga penjaminan ulang nasional serta penguatan permodalan perusahaan penjaminan daerah guna meningkatkan ketahanan industri.





