Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap pria berinisial M, 49. Ia diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis Komplek Wali Kota Kelurahan Sukapura Kecamatan, Cilincing, Jakut.
“Pelaku ini sudah ditangkap pada Selasa, 14 April pagi setelah diamankan warga Sukapura pada Senin, 13 April malam," kata Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPI) Kompol Ni Luh Arsini di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga :
Polda Metro Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Pelecehan Seksual di UIMenurut dia, pelaku kerap melakukan aksi tersebut sejak Januari hingga April 2026. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 setelah melakukan aksi bejat tersebut.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan pemilik warung di dekat rumah korban,” ujar Ni Luh.
Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Menurut dia, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah orang tuanya merasa curiga ada bekas bercak di pakaian dalam korban. Orang tua korban yang melihat hal tersebut, langsung menanyai korban hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua korban melaporkan kepada warga dan langsung mengamankan pelaku.
“Warga yang geram pun langsung mencari M dan menangkapnya, lalu disidang warga kemudian diserahkan ke kepolisian,” ujar Ni Luh.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini berawal saat korban yang masih berusia 9 tahun tersebut melintasi rumah pelaku yang memiliki warung. Lalu pelaku memanggil korban. Korban yang tidak curiga mendekati rumah M. Pelaku pun memegang tangan korban dan membawa ke dalam warung.
“Pelaku kemudian melakukan aksi bejat tersebut,” ungkap Ni Luh.




