JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.
Melansir dari laman resmi ombudsman.go.id, Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia merupakan lulusan Doktor (S3) Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Nikel
Sebelum berkarir di Ombudsman, pria kelahiran Cirebon pada 9 April 1975 ini, sempat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014.
Hery juga sempat menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI Komisi IX tahun 2014-2019, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Serta sempat menjadi Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Hery selanjutnya terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Pada Januari 2026, ia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI, sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery kemudian dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 10 April 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ketua ombudsman tersangka
- hery susanto
- kejagung
- profil ketua ombudsman
- kasus korupsi
- profil hery susanto





