Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5% serta kemungkinan tanpa batas waktu dalam perubahan UU Pemerintah Aceh (UUPA) nantinya.
"Sebagaimana konsep dari pada kita mendengarkan berbagai pendapat, dan angka 2,5% itu kan usulannya, ya sehingga menurut kami itu sangat logis sekali," kata Bob Hasan dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan seusai melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Aceh terkait perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Artinya, kata dia, perubahan UUPA ini tidak hanya fokus pada angka dana otsus 2,5%, tetapi juga melihat kekhususan terkait pola pembangunan, kesejahteraan dan lain sebagainya.
Kemudian, terkait permintaan dana otsus tanpa batas waktu, kata dia, maka harus dilihat ke belakang kenapa sebelumnya dibatasi 20 tahun. Apakah karena itikad MoU Helsinki atau mungkin ada politik hukum sehingga kebijakan pemerintah hanya menjangkau 20 tahun kala itu.
Meski demikian, masih sangat dimungkinkan untuk perpanjangan dana otsus Aceh dalam perubahan UUPA ke depan tidak lagi dibatasi waktu tertentu. Tetapi, UU-nya harus benar-benar matang, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga
- Menelisik Peran Triliunan Dana Otsus Aceh
- Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Otsus untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Prabowo Kumpulkan Tim Percepatan Otsus Papua di Istana, Sinkronkan Program Pusat dan Daerah
"Artinya, setiap UU harus dimaknai dengan keberlanjutan, keberlangsungan, dan hasilnya yang dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UUPA pada akhir tahun 2026, atau sebelum hari kemerdekaan pada Agustus mendatang sesuai permintaan Gubernur Aceh.
"Ya, yang pasti tahun ini selesai. Kemungkinan seperti itu [sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di hari kemerdekaan]," demikian Bob Hasan.
Saat ini Baleg DPR RI sedang membahas revisi UUPA, dan salah satu poin utama yang diubah adalah terkait perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027.
Dalam dokumennya, pemerintah Aceh mengusulkan agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan tanpa dibatasi waktu tertentu seperti sebelumnya.





