Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo. Laporan itu dilayangkan Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, laporan ini mengenai dugaan pencemaran nama baik. Kini, sudah masuk tahap penyiapan administrasi penyidikan (mindik).
Advertisement
"Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar 8 April 2026. Awalnya dari pernyataan yang bereda di pemberitaan. Pelapor diduga disebutkan menerima barang atau fasilitas. Saat ini, kata Budi, penyidik masih menyiapkan administrasi penyidikan.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)", ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilannkepada pelapor untuk menyerahkan barang bukti, juga meminta menghadirkan saksi-saksi.
"Kami mohon waktu dan ruang kepada teman-teman sekalian untuk teman-teman penyidik dan penyelidik ini bekerja dulu," ucap dia.




