Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan soal larangan keluarga presiden dan wakil presiden menjadi capres dan cawapres. Ini karena petitum yang dirumuskan penggugat saling bertentangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4). Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari laman resmi MK, Kamis (16/4).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rumusan yang diajukan pemohon ambigu dan cenderung bertentangan, sehingga tidak bisa diterima.
Saldi mengatakan, di satu sisi, penggugat memohon agar norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu_ dinyatakan bertentangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, di sisi lain, penggugat meminta Pasal 169 a hingga t UU Nomor 7 dipertahankan dengan frasa tambahan: "calon presiden dan wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai dengan huruf t".
"Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut," kata Saldi.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan norma syarat capres dan cawapres bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya ada norma yang tak memuat larangan praktik nepotisme dalam syarat pencalonan.
Menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu mereduksi hak mereka mendapatkan calon pemimpin yang lahir dari proses kompetisi yang sehat. Adapun, gugatan ini diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia.




