Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dimohonkan oleh mahasiswa atas nama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut pemohon tidak mengatur mengenai masa jabatan Kapolri sehingga menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri, serta berpotensi menjadi kekuasaan personal yang tidak terkontrol, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Mahkamah mencermati alasan-alasan permohonan, terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian yang dimaksudkan, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28 G ayat (1) NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga mencermati secara seksama uraian rumusan petitum angka (2) yang dimohonkan pemohon justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan permohonan pemohon yang menguraikan adanya permasalahan dan ketiadaan pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan Polri yang dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah diuraikan oleh pemohon.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, apabila rumusan petitum angka 2 dikabulkan justru membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum, alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum yang saling bertentangan serta tidak lazim sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi.
Baca juga: MK cecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus
Baca juga: Ahli dorong MK revisi Undang-Undang Peradilan Militer
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dimohonkan oleh mahasiswa atas nama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut pemohon tidak mengatur mengenai masa jabatan Kapolri sehingga menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri, serta berpotensi menjadi kekuasaan personal yang tidak terkontrol, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Mahkamah mencermati alasan-alasan permohonan, terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian yang dimaksudkan, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28 G ayat (1) NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga mencermati secara seksama uraian rumusan petitum angka (2) yang dimohonkan pemohon justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan permohonan pemohon yang menguraikan adanya permasalahan dan ketiadaan pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan Polri yang dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah diuraikan oleh pemohon.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, apabila rumusan petitum angka 2 dikabulkan justru membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum, alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum yang saling bertentangan serta tidak lazim sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi.
Baca juga: MK cecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus
Baca juga: Ahli dorong MK revisi Undang-Undang Peradilan Militer





