jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031 secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kasus hukum yang melibatkan Ketua ORI, Hery Susanto.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
BACA JUGA: Begini Cerita Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Korupsi Tambang Nikel, Hmmm
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, ORI menyampaikan kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode lalu, yakni 2021-2026.
"Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis ORI.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
ORI memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi saat ini. Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Ketua Ombudsman Hery Susanto Kebagian Rp 1,5 M dari Korupsi Nikel, Astaga
Ditegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan berbagai langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Selain itu, Ombudsman menekankan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Syarief mengatakan Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Seusai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



