JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual dinonaktifkan sementara.
Menurut keterangan dari laman resminya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
UI menjelaskan kebijakan penonaktifan sementara bagi 16 mahasiswa itu merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak terlibat.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Dugaan Pelecehan Seksual di UI Ditangani sesuai Hukum Berlaku, Tak Direduksi
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Para terduga pelaku juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak.
UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pe4laku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pihaknya menyatakan, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama pemeriksaan berlangsung.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ui
- fh ui
- pelecehan seksual
- pelecehan seksual fh ui
- kekerasan seksual fh ui





