Seorang narapidana koruptor tambang yang merugikan negara Rp233 miliar terciduk berada di luar penjara dan sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibat kejadian ini, seorang petugas pengawal Rutan Kelas IIA Kendari diperiksa secara intensif.
Narapidana koruptor yang divonis 5 tahun penjara bernama Supriyadi terciduk sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, pada Selasa siang. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini terlihat tanpa pengawalan saat keluar dari masjid dan masuk ke dalam ruang meeting di sebuah warung kopi, diduga untuk bertemu dengan pengusaha tambang.
Plh. Kepala Rutan Kendari, Mustakim, menjelaskan bahwa Supriyadi keluar dari rutan dengan tujuan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan ketat seorang sipir.
Pihak rutan menegaskan bahwa keluarnya narapidana tersebut memiliki dasar hukum, yakni pemanggilan sidang, namun pihaknya kini tengah mendalami kronologi sebenarnya di lapangan.
"Terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang mengawal beserta narapidana yang bersangkutan untuk terus menggali informasi atas kebenaran dari kronologis yang mereka sampaikan. Tetapi pada dasarnya keluarnya yang bersangkutan itu bukan untuk berkeliaran, tidak. Dasar pengeluaran kami itu adalah pemanggilan untuk melaksanakan sidang peninjauan kembali dari Pengadilan Negeri Kendari," tegas La Ode Mustakim.
Rekam Jejak Kasus Korupsi
Supriyadi merupakan narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, yang sedang menjalani masa pidana setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis bersalah lantaran menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kolaka Utara, yang berdampak pada kerugian negara dalam skala besar.




