Jakarta: Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdul Kadir menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dodi menyebut ada framing buruk yang mengarahkan opini publik seolah-olah Yaqut menjadi dalang dalam perkara tersebut.
Koordinator tim advokat pembela Yaqut itu menilai, pemberitaan kasus kuota haji terkesan masif dan menggiring kesimpulan Gus Yaqut pihak yang mengatur dan menerima aliran uang. Oleh karena itu, tim advokat menggunakan hak jawab secara terbuka pada Kamis, 16 April 2026 siang. Langkah itu untuk menegaskan tudingan terhadap Yaqut tidak benar.
Baca Juga :
Faizal Assegaf Seret Jubir KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Duduk Perkaranya"Nah, kenyataannya kami sudah minta konfrontir kepada BPK. BPK tidak melakukan konfrontir. Itu upaya maksimal dari kami untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan orang mencatut nama Gus Yaqut itu tidak benar," kata Dodi, Kamis, 16 April 2026.
Sementara terkait polemik pembagian kuota haji tambahan pada 2024, Dodi menegaskan ketentuan 98 persen untuk haji reguler dan 2 persen untuk haji khusus merupakan alokasi secara keseluruhan. Adapun, kuota tambahan disebut ditetapkan oleh menteri melalui peraturan menteri dalam aturan tersebut.
"Dan di peraturan menteri sudah diatur bagaimana distribusi penentuan alokasi tambahan, yaitu yang pertama adalah menentukan berdasarkan wilayah sesuai dengan kepadatan muslim, kemudian ditentukan berdasarkan aturan, secara lebih operasional umurnya sekian. Nah, yang mana hal tersebut ada di tatanan operasional, tetapi menteri di dalam domainnya sudah menetapkan alokasi sesuai dengan norma tersebut dan prosesnya sudah mengikuti proses secara transparan," ungkap Dodi.
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya uang yang disiapkan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji untuk mengondisikan Pansus DPR. Dana itu ditolak mentah-mentah oleh para legislator.
“Terkait dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gutur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).




