Ramai kabar mengenai syarat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikatakan tidak wajib menunjukkan atau membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa Barat yang telah disahkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo coba sedikit meluruskan hal tersebut. Menurutnya hal itu berlaku bagi mereka yang belum melakukan balik nama atau perubahan identitas pribadi sesuai kendaraannya.
"Jadi saya jelaskan dari hulu, ya. Berbicara bahwa setiap kendaraan bermotor itu yang beroperasional di Indonesia wajib registrasi. Baik itu pendaftaran kendaraan baru, perpanjang lima tahunan, atau pun pengesahan tahunan. Perubahan ini mencakup identitas kepemilikan maupun fisik kendaraan bermotor," buka Wibowo dihubungi kumparan, Kamis (16/4/2026).
Sampai di sini jelas, KTP tetap menjadi salah satu syarat wajib untuk kelengkapan dokumen pembayaran PKB. Tetapi pada beberapa kasus Wibowo bilang, tidak semua pemilik kendaraan sesuai dengan identitas pribadinya. Ini umum terjadi bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.
"Baru kelanjutannya bagaimana? Ini kan ada juga beberapa keluhan dari masyarakat, bagaimana mereka tetap ingin bayar pajak tetapi identitas kendaraannya tidak sesuai pemilik yang baru atau yang terakhir," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah proses pembayaran PKB bagi pemilik yang belum melakukan balik nama. Wibowo menegaskan program ini hanya berlaku selama 2026.
"Contoh kasus kamu beli motor saya, tetapi belum balik nama. Kan identitas kepemilikan masih punya saya, cuma motornya sudah punya kamu. Nah saat kamu mau bayar pajak, tapi tentu tidak pegang KTP saya kan? Itu nanti kamu tetap akan dilayani saat bayar pajak," terangnya.
"Tapi pasti nanti petugas itu tetap tanya 'Pak/Bu ada KTP yang sesuai STNK-nya?', kalau misalnya dijawab tidak ada, prosesnya tetap berlanjut. Jadi bukan berarti tidak butuh KTP ya, untuk sekarang kalau yang belum sesuai ada keringanan," jelas Wibowo.
Setelah membayar PKB dan menunggu proses balik nama atau perubahan identitas, Wibowo menambahkan kepolisian akan menyerahkan formulir tanda kepemilikan kendaraan yang sah untuk diisi dan hanya berlaku hingga tahun depan.
"Jadi proses pengesahan pajak dan SWDKLLJ tetap dijalankan. Selama proses menunggu balik nama itu kita akan minta pemilik terbaru untuk mengisi formulir bahwa kamu adalah pemilik yang sah dan telah mengajukan permohonan blokir dan siap melakukan balik nama tahun depan. Itu kebijaksanaan yang kita berikan," tandasnya.
Mengenai kebijakan terkait, aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang telah berjalan sejak 6 April kemarin. Hal ini guna memudahkan masyarakat yang ingin membayar PKB, namun terkendala pada administrasi dan identitas pemilik dengan kendaraannya.





