Ramai-ramai Provider Seluler Menepis Kuota Hangus

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "kuota hangus" ditepis serentak oleh para operator penyedia layanan seluler dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa argumen mereka?

Sejumlah operator seluler menyebut istilah tersebut adalah bentuk kekeliruan dalam memahami skema layanan data berbasis waktu dan volume.

Pendapat ini disampaikan para provider dalam sidang MK terkait uji materi sektor telekomunikasi di Undang-Undang Cipta Kerja, dalam nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (17/4/2026).

Telkomsel: Kuota adalah hak akses

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa layanan internet yang diberikan kepada pelanggan merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode tertentu, bukan kepemilikan barang.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat,” kata Adhi di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Ojol dan Pedagang Gugat Skema Sisa Kuota Internet Hangus ke MK

Telkomsel menegaskan mekanisme paket data berbasis volume dan waktu merupakan model yang paling ideal bagi pelanggan maupun operator.

Mereka juga menilai istilah "kuota hangus" keliru karena yang berakhir adalah masa berlaku layanan sesuai kesepakatan.

"Secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan oleh pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan dan dikumpulkan sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler," paparnya.

Indosat: Internet bukan kepemilikan barang

Senada, Vice President Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menegaskan bahwa layanan internet seluler merupakan jasa akses jaringan, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen.

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” kata Nicholas.

Ia menambahkan, paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan yang mencakup harga, volume, dan masa berlaku sebagai satu kesatuan layanan.

“Istilah yang dikenal sebagai 'kuota hangus' menurut kami tidak tepat karena yang berakhir adalah masa berlaku hak akses layanan. Sesuai parameter yang telah disepakati sedari awal bukan hilangnya objek milik pelanggan,” jelasnya.

Baca juga: Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK

XL: Kuota bukan objek kepemilikan

Pihak XL, melalui Chief Customer Experience Sukaca Purwokardjono, juga menegaskan bahwa seluruh layanan telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujarnya dalam persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

XL menjelaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari sistem billing yang memberikan hak penggunaan layanan dalam batas waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam hukum perdata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Cemaran Mikroba, BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Produk Sosis Hingga Mi Instan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kamis Pagi, Semeru Erupsi 5 Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1.200 Meter
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Tether Borong Bitcoin Lagi, Cadangan Tembus 97.000 BTC
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Akselerasi Proyek PSEL, Benowo Jadi Model Pengolahan Sampah Jadi Energi
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Puan Maharani: Proses Seadil-Adilnya
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.