Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dituntut pidana 6 hingga 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Roy dalam persidangan.
Tiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Ibam dituntut pidana paling berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.




