3 Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6–15 Tahun Penjara, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Terberat

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dituntut pidana 6 hingga 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: OTT Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Ikut Ditangkap

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Roy dalam persidangan.

Tiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

Ibam dituntut pidana paling berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Kunjungan Prabowo ke Dua Negara Super Power Rusia dan Prancis, Apa Saja?
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Realisasi Kredit Perbankan di Wilker OJK Malang Tembus Rp110,36 Triliun
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
BTN Kembali Hadirkan BTN Jakarta International Marathon 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan UI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
5 Ciri-Ciri Siomay Ikan Sapu-Sapu Tidak Layak Konsumsi, Aroma Amis hingga Tekstur Rasa Tak Sedap
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.