Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi civitas academica, justru menjadi tempat yang mengkhawatirkan.
Laporan pelecehan seksual di kampus tidak hanya dari satu tempat. Setelah ramai dugaan pelecehan seksual dalam percakapan di group chat oleh mahasiswa FH UI, kasus yang sama juga diduga terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Selain itu pelecehan seksual juga dilaporkan terjadi di Unpad hingga Universitas Budi Luhur (UBL). Dua kasus itu melibatkan guru besar dan dosen.
Berikut rangkuman kasusnya:
Pelecehan Seksual Mahasiswa IPBKasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar grup chat diduga milik mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem IPB. Isi percakapan dalam grup itu berisi pembahasan tentang sejumlah perempuan yang dijadikan objek seksual. Tangkapan layar itu viral di media sosial dan menuai protes.
Merespons hal ini, IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif dan aman bagi siapa pun. IPB mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.
"Terkait adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa yang diperbincangkan di media sosial, IPB University mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (16/4).
IPB University juga melakukan penelusuran kasus ini. Alfian membeberkan kasus ini berawal pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa FTT IPB. Di dalam grup itu terdapat komentar seksis.
“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Alfian.
Menurutnya, para mahasiswi yang menjadi korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal.
Upaya itu dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkat. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.
“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” jelas Alfian.
Kasus ini kembali mencuat setelah laporan resmi diterima kampus pada 14 April 2026. Sejak saat itu, IPB langsung mengambil sejumlah langkah penanganan, mulai dari penelusuran fakta, penyusunan kronologi resmi, hingga pengamanan bukti-bukti yang relevan. Dalam prosesnya terduga pelaku juga turut dipanggil.
Selain itu, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik juga telah diaktifkan baik di tingkat fakultas maupun institusi.
Kampus juga, kata Alfian, menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik serta menjamin proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kampus adalah ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tegas Alfian.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan 2 korban dalam kasus tersebut.
“Untuk terduga sejauh ini ada 16. Dan korbannya ada dua,” kata Abdan saat ditemui di Student Center IPB University, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/4).
Abdan menjelaskan, para terduga pelaku dan korban berasal dari satu angkatan yang sama, yakni angkatan 59 di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University.
Terkait dugaan pelecehan ini, BEM KM IPB mendesak pihak kampus untuk segera merilis pernyataan resmi terkait hasil penanganan kasus secara adil, transparan, dan akuntabel.
Menurut Abdan, keterbukaan informasi penting mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga nasional.
Pelecehan Seksual di UnpadDi Unpad, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh Guru Besar di lingkungan Fakultas Keperawatan Unpad. Dalam sejumlah unggahan yang beredar menunjukkan bukti chat tak senonoh terduga pelaku terhadap korban yang merupakan mahasiswi program pertukaran pelajar. Informasi tersebut memicu reaksi luas dari warganet yang mendesak adanya penanganan serius dan transparan dari pihak kampus.
Menanggapi isu yang berkembang, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad) menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Dalam keterangannya, BEM Unpad menegaskan pentingnya komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan, termasuk yang melibatkan pejabat akademik tinggi.
“Unpad menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti dan menegakkan penanganan seluruh kasus kekerasan di lingkungan kampus, termasuk kasus yang melibatkan guru besar, guna memastikan terwujudnya ruang aman yang nyata bagi sivitas akademika,” demikian pernyataan yang disampaikan BEM Kema Unpad dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Selain itu, BEM juga menyoroti perlunya langkah sistematis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Unpad juga menyambut baik dorongan untuk melakukan langkah-langkah transformasional dalam sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, secara lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada perspektif korban (victim-centered),” lanjutnya.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ia menyatakan perlindungan terhadap sivitas akademika menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.
“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Arief dalam rilis yang diterima, Kamis (16/4).
Penonaktifan ini bersifat sementara hingga proses investigasi selesai dilakukan.
Unpad juga serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual itu. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan kampus telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi.
“Unpad sudah membentuk Tim Khusus Investigasi yang melibatkan juga Satuan Tugas PPKS dan juga Senat, Senat Fakultas yang bersangkutan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar Dandi saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, saat ini tim masih bekerja mengumpulkan berbagai informasi dan bukti. Sejumlah detail belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.
Pelecehan Seksual Diduga Melibatkan Dosen UBLSeorang dosen berinisial Y dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal dan non verbal olehnya. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
Korban melaporkan kasus ini pada Selasa (14/4). Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Budi mengungkapkan modus pelaku yakni dengan mengajak korban berpacaran.
"Ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship," kata dia.
Selanjutnya, Y juga menatap korban secara tak wajar. Lalu Y pun mengeluarkan ucapan-ucapan tak senonoh kepada korban. Ia juga sempat menyentuh bagian tubuh dari korban.
Terkait kasus ini, UBL mengambil langkah tegas. Y dipecat dari kampus.
"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi UBL, dikutip Kamis (16/4).
Hal tersebut merupakan langkah akhir yang diambil oleh pihak kampus terhadap terduga pelaku. Sebelumnya terduga pelaku telah mendapatkan serangkaian sanksi dari pihak kampus.
Y dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026. Setelah itu, ia juga dibebastugaskan dari aktivitasnya sebagai sivitas akademika pada 27 Februari 2026.
Sebelum dipecat, ia juga dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026. Atas hal ini, ia tidak lagi merupakan bagian dari UBL.
Y Melawan
Dalam kasus ini, Y melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Selasa (14/4).
"Benar ada LP (laporan polisi) dari dosen tersebut, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4).
Budi mengatakan, laporan tersebut diterima polisi karena Polda Metro Jaya tak bisa menolak laporan apa pun yang mereka terima dari masyarakat. Meski begitu, laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti bila bukan sebuah tindak pidana.





