Jakarta: Para 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dinonaktifkan. Penonaktifan berlaku hingga 30 Mei 2026.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan penonaktifan berdasarkan surat memo internal. Selama penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar-mengajar termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI.
“Pengawasan terhadap pihak terlibat juga dilakukan secara intensif untuk menjaga terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung,dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Erwin dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 17 April 2026.
Erwin menjelaskan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa UI mengambil tindakan yang tegas, terukur, dan bertanggung jawab sembari menunggu hasil pemeriksaan Satgas PPK UI.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Polda Metro Jaya Mulai Turun TanganAdapun sejak informasi ini berkembang di ruang publik, UI bersama Fakultas Hukum dan Satgas PPK UI segera melakukan langkah penanganan melalui mekanisme yang berlaku. UI memandang kasus ini secara serius, objektif, dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan komitmen tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, Erwin menegaskan bahwa UI bertindak tegas untuk menjaga integritas proses pemeriksaan, melindungi seluruh pihak yang terlibat, terutama para korban, serta memastikan lingkungan akademik tetap aman dan kondusif.
“Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses investigasi sepenuhnya merupakan otoritas dan kewenangan Satgas PPK UI,” ungkap Erwin.
Universitas Indonesia (UI). Foto: Dok. UI.
Menurutnya, Satgas PPK UI merupakan mekanisme yang bekerja secara independen, sesuai prosedur, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, proses ini tidak dapat dan tidak boleh diinterpresi oleh siapapun.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang dijalankan Satgas PPK UI sampai tuntas, serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu integritas pemeriksaan,” ucap Erwin.
Terkait berbagai informasi yang beredar mengenai identitas, latar belakang, maupun dugaan adanya relasi terhadap terduga pelaku, UI menegaskan bahwa UI tidak pandang bulu. Semua pihak yang terlibat ditindak.
“Setiap aksi kekerasan seksual akan diproses sesuai fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Terkait korban, prioritas nama UI adalah pelindungan, keamanan, kerasiaan, identitas, dan pemulihan,” ujar Erwin.
UI juga memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik disiapkan melalui mekanisme yang berwenang. Sehubungan dengan tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebar luaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari spekulasi, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penanganan.




