CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kejati Sulsel menggeser fokus penyidikan kasus korupsi bibit nanas ke jantung kekuasaan legislatif. Sejumlah mantan pimpinan DPRD yang kini menjabat sebagai kepala daerah diperiksa, menandai babak krusial dalam pengusutan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga sarat penyimpangan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (16/4/2026) memeriksa sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2024, diantaranya Syaharuddin Alrif yang kini menjabat Bupati Sidrap serta Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, penyidik tengah menguliti apakah proyek pengadaan bibit nanas itu pernah dibahas dan disetujui dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
“Yang kami dalami, apakah kegiatan ini dibahas dalam Banggar, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana keterlibatan DPRD dalam penganggaran tersebut,” ujar Soetarmi.
Namun, dari sejumlah nama yang dijadwalkan, satu pimpinan DPRD dilaporkan mangkir, yakni Muzayyin Arif. Ketidakhadiran ini menambah tanda tanya di tengah upaya penyidik mengurai konstruksi perkara.
“Satu yang tidak datang,” singkat Soetarmi, kepada wartawan.
Meski belum membuka secara rinci hasil pemeriksaan, Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, dengan fokus utama menelusuri apakah proyek tersebut lahir dari proses yang sah atau justru hasil dari rekayasa kebijakan.
Informasi yang dihimpun di internal Kejati Sulsel, tim penyidik dikabarkan akan mengagendakan ulang pemeriksaan kedua terhadap pimpinan DPRD Sulsel tersebut.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas sendiri telah menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan kini berkembang dengan menelusuri kemungkinan keterkaitan antara proses penganggaran di legislatif dan pelaksanaan program di eksekutif.
Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Umum Gerakanan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman. Ia menilai, langkah Kejati memeriksa para eks pimpinan DPRD merupakan sinyal kuat bahwa penyidikan mulai menyentuh pusat pengambilan keputusan.
“Ini bukan lagi soal teknis pengadaan, tapi dugaan kongkalikong dalam proses kebijakan. Kalau benar proyek ini dibahas di Banggar, maka harus dibuka terang siapa yang menginisiasi, siapa yang mendorong, dan siapa yang menyetujui,” tegas Ramzah, Jumat (17/4).
Ramzah memperingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan menembus hingga ke level elite yang diduga memiliki peran strategis.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ada indikasi keterlibatan pimpinan DPRD saat itu, penyidik harus berani mengungkap tanpa kompromi. Publik menunggu keberanian itu,” ujarnya.
Ia bahkan menilai, pengusutan kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
“Ini momentum membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang kini menjabat kepala daerah. Kalau berhenti di tengah jalan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tambahnya.
Selain dua bupati, Ina Kartika dan Saharuddin Alrif, pemeriksaan juga menyasar Darmawangsyah Muin, kini Wakil Bupati Gowa, serta Ni’matullah yang turut menjadi unsur pimpinan DPRD Sulsel saat proyek tersebut bergulir.




