JAKARTA, KOMPAS.com — Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa Pra-May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Aksi ini menjadi ajang pemanasan menjelang puncak peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 mendatang.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyatakan aksi yang diwarnai konvoi ribuan kendaraan roda dua dari wilayah Bogor dan Bekasi ini bertujuan membangkitkan kembali kesadaran kelas pekerja.
Baca juga: Massa Demo Buruh di Depan DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Jakpus Ramai Lancar
"Untuk mengingatkan kepada buruh agar segera otaknya di-connect lagi, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang 5 bulan lagi sudah masa berlakunya putusan MK habis, sampai hari ini DPR RI belum ada pembahasan menjelang aksi besar May Day," kata Suparno kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Kamis.
Kepung Senayan 1 Mei, Tolak Peringatan di MonasSuparno memastikan eskalasi unjuk rasa akan jauh lebih besar pada perayaan May Day nanti.
Pihaknya menargetkan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah penyangga ibu kota akan memadati kawasan Senayan.
"Ini Pra-May Day saja, May Day besok kita akan tumpah ruah di sini, saya yakin betul FSPMI kurang lebih 25.000 akan tumpah ruah di depan DPR RI. Untuk KSPI kurang lebih di DPR RI mencapai 50.000. Itu akan tumpah ruah di sini, mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Cikarang, Karawang, semuanya," ucap Suparno.
Di sisi lain, KSPI dan FSPMIA telah memutuskan tidak akan bergabung dalam agenda perayaan May Day yang digelar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monas.
Mereka memilih menyuarakan tuntutan di depan DPR.
Baca juga: Buruh Nilai Outsourcing dan Sistem Magang Jadi Cara Perusahaan Bayar Upah Murah
"KSPI sudah memutuskan May Day tahun 2026 itu adalah meminta kepada Presiden Prabowo agar menepati janjinya, sehingga bukan ikut yang di Monas, tetapi kita aksi di depan DPR," ujar Suparno.
Menurutnya, sejumlah janji seperti pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), Satgas PHK, hingga pengesahan UU PPRT dan UU Ketenagakerjaan belum terealisasi.
"Hanya satu yang sudah dilaksanakan Pak Prabowo Subianto, yaitu hanya mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional. Selebihnya belum ada sampai hari ini," tambahnya.
Batas Waktu UU KetenagakerjaanDesakan paling krusial adalah pengesahan UU Ketenagakerjaan baru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, dengan batas waktu hingga Oktober 2026.
Buruh khawatir proses legislasi kembali dilakukan secara tertutup seperti Omnibus Law.
"Nasib anak bangsa, nasib kaum buruh dipertaruhkan dalam pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang sekarang sedang akan dibahas. Naskah akademik belum ada, draf ajuan kami belum dibahas. Waktu tinggal 5 bulan lagi," ungkapnya.
Baca juga: KSPI Targetkan 50.000 Buruh Tumpah Ruah di DPR Saat May Day





