Prabowo menetapkan Perpres tentang Pengelolaan Kesehatan yang mengatur sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan kini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan.
Tidak hanya Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Desa kini diberikan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Pemerintah Pusat kini memiliki wewenang lebih tegas. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun Pemerintah Desa jika Perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional. Pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan.
Perpres 13/2026 juga memberikan perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah Pusat berkomitmen memperkuat kebijakan afirmasi yang mencakup penguatan fasilitas, sumber daya manusia (tenaga medis), teknologi, hingga pendanaan khusus untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri.
Dokumen lampiran setebal ratusan halaman dalam Perpres ini merinci tanggung jawab lintas kementerian dalam berbagai aspek kesehatan, mulai dari Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia. Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Kesehatan jiwa dan perlindungan terhadap penyalahgunaan zat adiktif. Pelayanan darah dan transplantasi organ. Hingga pengelolaan kesehatan dalam kondisi bencana dan wabah.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola kesehatan dengan tantangan zaman dan struktur perundang-undangan yang baru.
(Febrina Ratna Iskana)





