Pungutan Pajak Merchant di E-Commerce Tinggal Tunggu Komando Purbaya

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/ Pajak/ Edward Ricardo Sianturi

Surabaya, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tinggal menunggu komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak merchant di e-commerce atau marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, Ditjen Pajak sudah memiliki instrumen yang dibutuhkan untuk mengeksekusi kebijakan itu, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya sudah ada sejak tahun lalu.


"Itu kita masih menunggu arahan. Dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan, kami belum bisa menjawab. Belum tahu, ditunggu aja," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).

Baca: Purbaya Happy: S&P Pertahankan Rating Indonesia BBB & Outlook Stabil

Inge menegaskan, Ditjen Pajak pun sudah melakukan sosialisasi dan public hearing terkait penerapan kebijakan itu kepada para pelaku usaha. Maka, seluruh instrumen kebijakan untuk penerapannya sudah lengkap semua.

"Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pungutan pajak merchant di e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Namun, pelaksanaan PMK ini masih ditunda oleh Purbaya. Ia sempat menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal bagi para merchant dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026 dan bisa mencapai 6%.

Inge menekankan pemerintah tentu mempertimbangkan dengan matang dampak kebijakan ini, mengingat cakupannya yang luas terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang sudah makin marak menjalankan aktivitas ekonomi secara daring. Karenanya, keputusan final terkait waktu pelaksanaan masih menunggu evaluasi lebih lanjut.

"Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," tegas Inge.


(arj/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pelaku Usaha Wanti-Wanti Dampak Penerapan Kebijakan WFH

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Aplikasi Crypto Ramah Pemula Resmi OJK
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Mahasiswa ITB Pakai AI untuk Pornografi, Komdigi Susun Dokumen Etika AI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Maudy Ayunda maknai perjuangan Kartini dengan berani jadi diri sendiri
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai Jika Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta
• 22 jam lalunarasi.tv
thumb
Mendag: Pasokan Nafta dari India hingga Amerika dalam Perjalanan ke Indonesia
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.