- Bagaimana duduk perkara kasus dugaan korupsi Ketua Ombudsman RI?
- Bagaimana Ombudsman menyikapi kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto?
- Apa komitmen Ombudsman RI periode 2026-2031 seusai dilantik?
- Apa yang melatari Komisi II DPR mendorong Presiden segera lantik pimpinan Ombudsman terpilih?
- Mengapa Kejagung menggeledah kantor dan kediaman komisioner Ombudsman RI?
Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026), mengatakan, penyidik telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. ”Untuk tersangka HS (Hery Susanto), memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” ucap Syarief.
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf dan menyesalkan peristiwa terkait penetapan dan penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada penegak hukum serta akan kooperatif.
Pernyataan dan sikap Ombudsman itu disampaikan secara tertulis oleh delapan komisioner pada Kamis (16/4/2026). Mereka adalah Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dalam keterangan tertulis itu, pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan bagi masyarakat terkait kasus hukum yang menimpa Hery Susanto.
Setelah dua bulan ditetapkan DPR, sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 resmi memulai masa tugasnya seusai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Ombudsman berkomitmen mengawal implementasi Astacita guna memastikan program-program strategis pemerintah berjalan sesuai regulasi dan minim potensi malaadministrasi.
Kesembilan anggota tersebut akhirnya mengucapkan sumpah setelah menanti selama dua bulan sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Januari 2026. Mereka adalah Hery Susanto yang menjabat sebagai ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua, serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
”Oleh karena masih dianggap berjarak dengan pemerintah, kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Astacita, untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Hery seusai pelantikan.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Presiden agar segera melantik pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Masa jabatan pimpinan Ombudsman periode sebelumnya habis sejak Februari lalu. DPR juga telah memilih pimpinan yang baru. Tanpa pelantikan pimpinan baru, kerja Ombudsman untuk mengawal perbaikan pelayanan publik dikhawatirkan bakal tidak optimal.
Memasuki bulan kedua setelah masa jabatan pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 habis pada Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto belum juga melantik pimpinan Ombudsman untuk lima tahun ke depan. Alih-alih melantik pimpinan baru, Presiden justru memperpanjang masa jabatan sembilan komisioner periode lalu.
”Ombudsman dalam kacamata kami penting untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal karena banyak sekali pengaduan publik yang disampaikan kepada Ombudsman terkait dengan berbagai pelanggaran malaadministrasi dan pelayanan publik di Indonesia,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi dari Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan disebut terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin. Ia menegaskan, ada beberapa lokasi yang digeledah, antara lain Kantor Ombudsman RI dan rumah komisionernya. Akan tetapi, ia tidak menjawab ketika ditanyakan nama komisioner Ombudsman yang dimaksud.
”Benar, ada penggeledahan. Terkait dugaan TPK, tindakan perintangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ungkap Anang.





