Pelecehan Seksual serta Dampaknya pada Kesehatan Fisik dan Mental

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Ada sebuah ungkapan dari psikolog trauma, Bessel van der Kolk, yang sulit dilupakan: the body keeps the score. Tubuh mencatat segalanya. Bahkan, ketika pikiran berusaha mengubur, membekukan, atau berpura-pura lupa, tubuh tetap ingat.

Ungkapan itu terasa sangat nyata ketika kita berbicara tentang pelecehan seksual. Bukan sebagai wacana abstrak, melainkan sebagai pengalaman jutaan orang yang harus hidup bersama luka yang tak selalu punya nama, apalagi tanda.

Di Indonesia, angkanya bukan sekadar statistik dingin. Komnas Perempuan (2023) mencatat bahwa kekerasan seksual terus mendominasi laporan kekerasan berbasis gender setiap tahunnya. Dan itu hanya yang berani melapor. Sisanya lebih banyak lagi, memilih diam bukan karena tidak menderita, melainkan karena sistem yang seharusnya melindungi mereka kerap justru mempermalukan.

Pertanyaannya bukan lagi "Apakah pelecehan seksual melukai?" karena ia jelas melukai. Pertanyaan yang lebih penting adalah "Seberapa jauh luka itu menjangkau, dan apakah kita sudah cukup serius meresponsnya?"

Ketika Stres jadi Penyakit

Bayangkan tubuh manusia sebagai sistem alarm yang sangat canggih. Dalam situasi berbahaya, alarm itu berbunyi hormon stres dipompa, jantung berdetak lebih cepat, otot menegang. Sistem ini dirancang untuk menyelamatkan nyawa, dan bekerja dengan baik untuk ancaman yang datang sekali, lalu pergi.

Masalahnya, trauma akibat pelecehan seksual tidak pergi begitu saja. Alarm itu terus berbunyi, bahkan lama setelah kejadian berlalu.

Kendall-Tackett (2009) mendokumentasikan bahwa korban kekerasan seksual menunjukkan disfungsi sistem imun dan peningkatan kadar kortisol kronis—kondisi yang berkontribusi pada berbagai penyakit fisik jangka panjang, mulai dari nyeri kronis, gangguan tidur, hingga gangguan kardiovaskular. Tubuh, dalam upayanya bertahan dari trauma, justru menggerogoti dirinya sendiri.

World Health Organization (2021) menambahkan dimensi lain: perempuan yang mengalami kekerasan seksual berisiko lebih tinggi mengalami gangguan ginekologis kronis dan infeksi menular seksual. Ini bukan dampak yang datang dari luar, melainkan dampak yang tumbuh di dalam tubuh seseorang secara perlahan, tanpa terlihat oleh orang sekitarnya.

Lebih dari Sekadar Sedih

Masyarakat kita cenderung menyederhanakan dampak psikologis pelecehan seksual menjadi “trauma” atau “stres”, seolah-olah itu sesuatu yang bisa diatasi dengan waktu dan keteguhan hati. Kenyataannya jauh lebih rumit dari itu.

Dworkin et al. (2017) dalam tinjauan meta-analisis mereka menemukan bahwa korban kekerasan seksual memiliki kemungkinan tiga hingga empat kali lebih besar untuk mengembangkan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dibanding populasi umum.

PTSD bukan sekadar “tidak bisa move on.” Ini adalah kondisi klinis yang mengubah cara seseorang memproses realitas kilatan memori yang muncul tiba-tiba, kepekaan berlebih terhadap ancaman, dan perasaan terasing dari tubuh dan lingkungan sendiri.

Di atas PTSD, ada depresi. Kilpatrick et al. (1992) menemukan bahwa korban pemerkosaan berisiko sembilan kali lebih tinggi mengalami depresi berat—angka yang mengejutkan dan tetap relevan hingga hari ini.

Yang lebih jarang dibicarakan adalah disosiasi: kondisi di mana seseorang merasa terputus dari tubuh dan ingatannya sendiri sebagai cara bertahan dari pengalaman yang tak tertahankan (Banyard et al., 2019). Mekanisme yang pada awalnya melindungi, pada akhirnya menjadi tembok yang memisahkan korban dari proses penyembuhannya sendiri.

Semua ini bukan kelemahan. Ini adalah respons manusiawi terhadap pengalaman yang tidak manusiawi.

Korban yang Diadili Dua Kali

Ada ironi yang menyakitkan dalam cara kita menangani pelecehan seksual. Korban yang akhirnya memutuskan melapor sering kali menghadapi apa yang Campbell (2008) sebut sebagai secondary victimization—viktimisasi kedua yang bukan datang dari pelaku, melainkan dari sistem itu sendiri: pertanyaan yang menyudutkan, keraguan yang dialamatkan pada korban, serta proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Ini bukan masalah oknum. Ini adalah masalah struktural yang berakar pada cara kita memandang kekerasan seksual sebagai urusan privat, bukan sebagai krisis kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons sistemik.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022 adalah kemajuan yang nyata. Namun, undang-undang yang baik di atas kertas tidak otomatis menjadi perlindungan yang nyata di lapangan. Layanan kesehatan yang terlatih menangani trauma, mekanisme pelaporan yang aman, dan tenaga psikologis yang tersebar merata bukan hanya di kota besar adalah kebutuhan yang mendesak, bukan pelengkap.

Pulih Itu Mungkin, tapi Tidak Sendiri

Penting untuk tidak meninggalkan gambaran yang sepenuhnya suram. Penelitian tentang pemulihan trauma memberikan harapan yang nyata. Foa et al. (2019) mendokumentasikan efektivitas cognitive processing therapy dan prolonged exposure sebagai intervensi berbasis bukti untuk PTSD pada korban kekerasan seksual dengan tingkat respons yang signifikan dan terukur.

Namun, pemulihan tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia membutuhkan akses. Akses terhadap layanan yang terjangkau, terhadap lingkungan yang tidak menghakimi, terhadap masyarakat yang tidak lagi menjadikan korban sebagai pihak yang harus membuktikan penderitaannya sendiri.

Tubuh menyimpan cerita. Pertanyaannya: Apakah kita, sebagai masyarakat, cukup berani untuk mendengarkannya?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpotensi Rebound, Analis Rekomendasikan Saham BRMS, EMTK, ICBP, NCKL
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ustaz Solmed Resmi Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah ke Polda Metro Jaya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya Ungkap IMF Kagum dengan Ketahanan Ekonomi RI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan Seksual
• 5 jam laludisway.id
thumb
Perbaikan Atap Roboh Molor di Lapangan Bakti Rantepao, Upacara HKN Terpaksa Ditunda
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.