JAKARTA, DISWAY.ID -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang buka suara soal Amerika Serikat melakukan pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan TNI. Yvonne menyebut bahwa terdapat mekanisme tersendiri yang dijalankan oleh pihak militer, termasuk langkah-langkah penindakan yang telah dilakukan.
"Terkait pertanyaan armada Amerika langgar wilayah udara sebagaimana beberapa pemberitaan ya, memang pastinya terkait ini dari pihak TNI sendiri ada mekanisme tersendiri, tentunya, kalau tidak salah sudah ada laporan khusus juga terkait ini dan ada tindakan-tindakan yang dilakukan," kata Yvonne di kantornya, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:4 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 3 Masih Berada di Puing Helikopter PK-CFX Jatuh di Kalbar
Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi pemerintah tetap konsisten dalam menempatkan kedaulatan wilayah udara sebagai prioritas utama.
Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak akan mengabaikan kepentingan nasional Indonesia.
"Tentunya yang perlu kita terus tekankan bahwa pentingnya kita terus menempatkan kepentingan nasional kita dalam konteks ini adalah kedaulatan wilayah udara Indonesia menjadi prioritas kita," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemlu RI menyurati Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait over flight Amerika Serikat.
Dalam surat itu, mereka juga mencatat pesawat militer AS pernah 18 kali menggunakan wilayah udara Indonesia untuk mengintai dan memantau situasi di LCS yang selama ini diklaim pemerintahan yang berbasis di Beijing.
BACA JUGA:Cegah Penyakit, Kemenkes Wajibkan Pencantuman Label Gizi untuk Makanan dan Minuman Siap Saji
"Sejumlah pesawat militer AS telah melakukan operasi pengawasan di Laut China Selatan sebanyak 18 kali antara Januari 2024 dan April 2025," tulis reuters merujuk pada surat Kemlu RI.
Dalam surat Kemlu kepada Kemhan, pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi proposal tersebut.
Salah satu alasannya adalah potensi meningkatnya aktivitas militer asing di wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu juga menyebut bahwa skema izin menyeluruh dapat membuka peluang bagi AS untuk memperluas operasi pengawasan dan pengintaian melalui wilayah Indonesia.





