JAKARTA, KOMPAS.com - Percakapan bermuatan pelecehan seksual di aplikasi perpesanan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyeruak ke publik. Bagaimana batas tindak pidana di ruang digital?
16 Mahasiswa FH UI itu bercakap melecehakan di grup WhatsApp serta LINE dan berdampak pada 27 korban.
Di satu sisi, kasus ini memicu sorotan publik karena dianggap menunjukkan bentuk objektifikasi seksual dalam komunikasi antarmahasiswa hukum.
Di sisi lain, para pakar mengingatkan bahwa tidak semua tindakan yang dianggap tidak pantas secara moral otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana tanpa memenuhi unsur hukum yang ketat.
Perlindungan korban dalam UU TPKSPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan perkara.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk dalam aspek pemeriksaan di persidangan yang wajib mengedepankan kerahasiaan dan keamanan korban.
“Tanpa mengurangi kepentingan terbaik bagi para korban kekerasan seksual, Pasal 58 UU TPKS telah mengatur bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup,” kata Albert kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: 7 Perlindungan yang Jadi Hak Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Albert menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya hukum untuk mencegah dampak lanjutan terhadap korban.
“Ketentuan ini seharusnya dapat menjadi standar beracara bagi pemeriksaan dari ‘peradilan’ lainnya, tujuannya agar tidak menimbulkan re-viktimisasi terhadap para korban kekerasan seksual yang berhak untuk dijamin kerahasiaan identitasnya sebagaimana diatur Pasal 69 UU TPKS, serta mendapatkan pemulihan,” ucapnya.
Percakapan tidak boleh dinormalisasiTerkait substansi percakapan dalam grup tersebut, Albert Aries menilai isi komunikasi itu tidak dapat dibenarkan dari sisi sosial maupun etika.
Hal itu menjadi semakin serius karena para pihak yang diduga terlibat merupakan kalangan terdidik yang semestinya memahami norma dan nilai yang berlaku.
“Substansi percakapan di chat group di antara para mahasiswa di lingkungan pengadilan tinggi tersebut tentunya tidak boleh dinormalisasi, apalagi dibenarkan secara nilai-nilai agama, kesusilaan, dan moralitas, karena mengarah pada objektifikasi seksual, seksisme, dan bahkan misoginis terhadap perempuan.” kata Albert.
Meski demikian, Albert Aries menegaskan bahwa penilaian moral tidak selalu identik dengan penilaian hukum pidana.
Ia menjelaskan, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tetap harus diuji melalui pembuktian unsur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU TPKS, termasuk dalam perkara yang bersifat delik aduan.
“Namun demikian, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP dan UU TPKS tentunya masih perlu dibuktikan lebih lanjut, dan bagi tindak pidana kekerasan seksual yang jenisnya delik aduan, secara hukum diperlukan adanya pengaduan langsung dari korbannya,” kata Albert.
Baca juga: RUU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana dengan Delik Aduan





