Istilah "kuota internet hangus" dibantah keras oleh para penyedia layanan telekomunikasi. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), operator seluler menilai terminologi tersebut keliru dan menyesatkan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang mengatur soal telekomunikasi, Kamis (16/4). Sidang ini mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XLSMART, ATSI, hingga PLN sebagai Pihak Terkait.
Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menegaskan tidak ada praktik penghapusan kuota secara sepihak. Yang terjadi sebenarnya hanyalah masa berlaku kontrak layanan yang sudah habis.
"Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat," ujar Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Adhi menjelaskan, saat pelanggan membeli paket internet, mereka sebenarnya tidak membeli 'barang' yang kemudian menjadi hak milik pribadi. Pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode waktu tertentu.
Karena bukan berbentuk barang, sisa kuota yang tidak terpakai secara teknis tidak bisa disimpan, dialihkan, atau dikumpulkan oleh operator. Operator seluler juga tidak bisa menjual kembali sisa kuota tersebut dan tidak mendapat keuntungan ganda darinya.
"Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan," tutur Adhi.
Dalam praktiknya, pelanggan diberi kebebasan memilih paket sesuai daya beli. Jika batas volume maksimal sudah tercapai atau masa aktifnya habis, hak akses ke jaringan juga otomatis berakhir.
Senada dengan Telkomsel, Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menjelaskan internet bukanlah layanan tunggal yang sederhana. Ada integrasi elemen teknis berlapis yang membutuhkan investasi raksasa.
Infrastruktur seperti frekuensi radio, BTS, core network, hingga data center butuh biaya pembangunan dan pemeliharaan yang tidak murah. Karena sumber daya jaringan (seperti spektrum frekuensi) terbatas, operator harus membatasinya dengan masa aktif agar trafik tidak membeludak dan membuat koneksi menjadi lemot bagi pengguna lain.
"Oleh sebab itu, Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin ketersediaan layanan dan menjaga kualitas pengalaman pelanggan," jelas Nicholas.
Sidang ini juga menghadirkan pihak PLN untuk membandingkan skema prabayar pada pulsa dan listrik token.
Manajer Evaluasi Tarif PLN, Dwi Yanti Lestari, mengatakan kebijakan tarif listrik murni diatur oleh pemerintah (fully regulatory). Pada sistem prabayar (token), masyarakat membeli kWh sesuai kebutuhan dan daya listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Selama konsumen prabayar itu membeli terus token, dia akan tetap menjadi pelanggan PLN," kata Dwi.
Perbedaan mendasar ini menunjukkan listrik prabayar dan kuota internet memiliki mekanisme layanan serta struktur teknis yang sama sekali berbeda, meski sama-sama dibayar di awal.
Duduk perkara gugatan kuota internet hangusSebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring). Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena merasa dirugikan dengan sistem kuota internet yang kedaluwarsa (expired).
Di era digital, mereka menilai internet sudah menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK agar memerintahkan operator seluler memberlakukan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover).
Tak hanya itu, mereka juga meminta sisa kuota data agar tetap bisa dipakai selama nomor masih dalam masa aktif, atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikembalikan (refund) dalam bentuk pulsa secara proporsional.





