Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Penyuap Hakim PN Depok Segera DisidangNasional | okezone | Jum'at, 17 April 2026 - 11:08Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap hakim Pengadilan Negeri Depok. Dua tersangka itu pun segera disidang. 

1. Berkas Perkara Dilimpahkan

Kedua tersangka adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Berkas perkara keduanya dilimpahkan pada Kamis (16/4/2026). 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026). 

Budi menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan. Untuk Trisnaldi dipindahkan ke Rutan Kebon Waru dan Berliana dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung. Penahanan keduanya dipindahkan demi memudahkan persidangan.

"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya. 

Baca Juga:Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. 

 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Baca Juga:35.000 Kendaraan Melintas Masuk Lingkar Gentong dalam 2 Hari Terakhir

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ustad Soleh Mahmud Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Penyebar Fitnah
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
DJP Rampungkan Aturan Baru Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Akurasi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rokok Ilegal Masih Beredar, Warung Kecil Jualan Diam-diam
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tawaran Rusia Ambil Alih Uranium yang Diperkaya Iran Ditolak Mentah-mentah AS
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Penangkapan Sapu-Sapu Serentak di Jakarta Hari Ini, Pramono: Sudah Cukup Berbahaya
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.