Kepala ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Pungutan Liar Perizinan

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan AM Kepala Dinas ESDM dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan.

Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.

Kasus ini, bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas.

Wagiyo menduga, tersangka memeras korbannya dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo, dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Lewat bukti-bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, serta pemerasan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti, kantor dan rumah tersangka.

“Jadi kemarin secara maraton kami melakukan penyelidikan di kantor dan di rumah. Kami juga membawa para pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah terungkap semua fakta-fakta, kemudian ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Jumat 17 April 2026,” tambahnya.

Selain Kadis ESDM, penyidik juga menetapkan status tersangka pada dua orang lainnya yakni, OS Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU.

Sebelumnya, Kamis (16/4/2026) kemarin, Kejati menggeledah Kantor Dinas ESDM Jatim sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu, Kejati Jatim tidak hanya mencari dan menemukan alat bukti untuk mendukung pengungkapan perkara, tapi juga memintai keterangan sejumlah pihak dalam rangkaian penyelidikan.(kir/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli
• 3 jam lalurealita.co
thumb
BGN: Tujuan utama MBG untuk beri asupan gizi ibu hamil hingga balita
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
India Jajaki Impor Urea dari Indonesia, Pemerintah Siapkan Skema Ekspor dengan Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Permohonan tak jelas, MK tidak terima uji UU Polri
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Iran Tegaskan Perundingan Kedua Hanya Akan Digelar di Pakistan, Tolak Lokasi Lain
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.