Kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi nyaris dibawa oleh orang tidak dikenal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masuk ke ranah hukum.
Ibu bayi, Nina Saleha, resmi melaporkan seorang perawat berinisial N ke pihak kepolisian usai berkonsultasi dengan Direktorat Reserse PPA-PPO dan membuat laporan di SPKT Polda Jabar, Jumat (17/4), dengan nomor laporan teregister LP/B/684/IV/2026/SPKT POLDA JABAR.
Kuasa hukum Nina, Mira Widyawati, menyatakan langkah hukum diambil karena adanya perbedaan signifikan antara pernyataan pihak rumah sakit dengan pengalaman yang dialami kliennya.
“Pernyataan dari pihak rumah sakit, termasuk yang disampaikan Direktur Utama melalui YouTube, bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh Ibu Nina Saleha,” ujar Mira.
Menurutnya, tim kuasa hukum sebelumnya berharap ada pertemuan langsung untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Namun, respons yang diberikan pihak rumah sakit dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
“Kami sebetulnya menunggu dipanggil untuk duduk bersama, membahas apa yang sebenarnya terjadi. Tapi yang kami terima justru surat dan pernyataan yang berbeda dengan fakta versi klien kami,” katanya.
Atas dasar itu, Nina memutuskan membuat laporan polisi dengan terlapor seorang perawat berinisial Suster N. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 450 dan 452 KUHP tentang percobaan penculikan.
Mira menjelaskan, awalnya kasus ini sempat mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan penyidik, laporan difokuskan terlebih dahulu pada dugaan percobaan penculikan.
“Ini masih tahap awal, pengumpulan bukti-bukti permulaan. Nanti bisa dikembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pasal lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan saat ini ditujukan kepada individu, bukan institusi rumah sakit. Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kewenangan penyidik untuk memanggil siapa saja, termasuk membuka CCTV. Kami justru ingin CCTV itu dibuka agar tidak ada polemik,” ujarnya.
Terkait isu tes DNA, Mira menyebut kliennya masih mempertimbangkan. Namun, Nina meyakini bayi tersebut adalah anaknya berdasarkan tanda-tanda yang dikenali.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Amelia, menilai jawaban somasi dari pihak RSHS belum menunjukkan keterbukaan informasi.
“Karena itu, kami lanjutkan dengan laporan dugaan percobaan penculikan. Untuk tersangka saat ini masih personal, nanti akan dikembangkan oleh penyidik,” kata Amelia.
Di sisi lain, Nina Saleha berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat saat kejadian dihadirkan untuk mengungkap kebenaran.
“Saya ingin kasus ini diselidiki sampai jelas. Saya ingin semuanya dihadirkan, suster, satpam, dan lihat CCTV supaya kelihatan kebenarannya,” ucap Nina.





