JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026), seperti dikutip Antara.
Meski menyatakan belum mengetahui kasus yang menjerat Hery, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada penegak hukum.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Punya Harta Rp4,1 Miliar
Ia menegaskan Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/4/2026), Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, dugaan tindak pidana itu terjadi saat Hery menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- menteri hukum
- supratman andi agtas
- ketua ombudsman
- ketua ombudsman tersangka
- ketua ombudsman ditangkap
- hery susanto





