Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi di Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan keempat saksi tersebut merupakan pihak swasta berinisial TAS, MYS, BMP, dan WA.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami peran konsultan pajak saat restitusi di KPP Banjarmasin
KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Baca juga: KPK dalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
Baca juga: KPK geledah KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti
Baca juga: Kasus KPP Banjarmasin, KPK: Mulyono punya jabatan di 12 perusahaan
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan keempat saksi tersebut merupakan pihak swasta berinisial TAS, MYS, BMP, dan WA.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami peran konsultan pajak saat restitusi di KPP Banjarmasin
KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Baca juga: KPK dalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
Baca juga: KPK geledah KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti
Baca juga: Kasus KPP Banjarmasin, KPK: Mulyono punya jabatan di 12 perusahaan



.jpeg)

