Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo Presiden, Minta Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS mengirimkan surat kepada Prabowo Subianto untuk meminta agar penanganan kasus penyiraman air keras yang dialaminya diproses melalui peradilan umum, sekaligus mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” kata Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS, Jumat (17/4/2026).

Menurut Dimas, mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi salah satu penguat pernyataan Andrie dalam menentukan forum penuntasan kasus.

Dimas menilai kasus ini akan lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer. Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.

“Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan kasus penyiraman air keras kepada rekannya tersebut lebih tepat diselesaikan melalui forum peradilan umum.

“Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” ucap Dimas.

Penanganan kasus ini juga terjadi sejumlah hambatan, dari segi politik maupun legal formal. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya pembentukan TPGF.

Lebih lanjut lagi, terdapat juga perbedaan pandangan terkait motif kasus, Oditurat Militer menyebut motif terhadap Andrie Yunus sebagai persoalan pribadi.

Sedangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berdasarkan investigasi dan rekonstruksi dari sejumlah rekaman CCTV mengidentifikasi adanya 16 pelaku, bukan empat orang, serta adanya dugaan perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum diungkap.

“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI,” katanya.

Diketahui sejumlah organisasi masyarakat seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia turut mendukung surat desakan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus.

Melansir dari Antara, berikut isi surat lengkap yang dibuat Andrie Yunus, yang dibacakan oleh anggota TAUD Fatia Maulidyanti.

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,
Andrie Yunus

Sebagai informasi, Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman diduga air keras yang mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Dalam penanganan kasus ini, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.(ant/mar/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif
• 8 jam laludisway.id
thumb
Pasukan Oranye Tewas Tertabrak Mobil Saat Nyapu di Pasar Minggu Jaksel
• 20 jam laludetik.com
thumb
SRUK Segera Diluncurkan, Pemerintah Ajak Pengembang Karbon Uji Coba
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Laba Ericsson di Bawah Ekspektasi pada Awal 2026 Imbas Harga Chip Mahal
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.