Grid.ID – Kasus penggelapan dana yang menjerat Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan kepercayaan Ashanty, telah memasuki babak akhir di persidangan. Majelis Hakim telah mengetuk palu dan menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Ayu.
Ayu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Angka ini tergolong lebih rendah jika disesuaikan dengan angka tuntutan semestinya.
Pihak Ashanty, yang diwakili oleh manajemennya, Aris Maulana Akbar, menyatakan bahwa mereka menerima apa pun hasil yang diputuskan oleh hakim.
"Terkait keputusan, ya kita kembalikan lagi kepada pemutus ya dalam hal ini Hakim. Pada prinsipnya apapun itu keputusan mungkin ini yang terbaik buat Ayu," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/4/2026).
Kendati berstatus sebagai lawan di persidangan, Stifan Heriyanti selaku kuasa hukum Ayu mengapresiasi sikap Ashanty dan Anang Hermansyah. Menurutnya, vonis 2 tahun ini bisa didapatkan karena Ashanty tidak memberikan tekanan besar selama proses hukum berlangsung.
"Vonis bisa sampai 2 tahun tersebut kan nggak terlepas dari peran dari korban yang mana tidak memberikan tekanan atau tuntutan yang bisa jauh dari ini. Artinya ya cukup bijak lah," ungkap Stif.
Meski vonis sudah dijatuhkan, kasus ini belum sepenuhnya dianggap selesai. Pihak Ayu menyatakan masih menimbang-nimbang apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Terkait upaya hukum yang akan kita ambil ke depan kita masih pikir-pikir. Walaupun melewati masa tunggu artinya kita masih pikir-pikir," ujar Stif.
Di sisi lain, pihak keluarga Hermansyah berharap hukuman ini bisa menjadi titik balik bagi Ayu untuk memperbaiki diri. Aris menegaskan bahwa pintu maaf selalu terbuka dan hubungan baik diharapkan bisa terjalin kembali suatu saat nanti.
"Yang penting Ayu bisa mengambil hikmah yang berharga ini, dan kita tetap bisa menjalin silaturahmi ke depannya," pungkas Aris.
Diketahui sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh Ashanty setelah pihak manajemen PT Hijau Hermansyah Indonesia menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar sejak tahun 2023. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. (*)
Artikel Asli




