Penasihat Hukum Sugiri Minta Pembatalan Dakwaan Jaksa Karena Dinilai Salah Sasaran

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Indra Priangkasa Tim Penasihat Hukum Sugiro Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya karena dinilai salah sasaran atau error in persona.

Menurutnya, susunan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sugiri terkait dugaan suap menyuap dan gratifikasi, tidak cermat dan salah dakwaan.

“Ada enam poin yang kami ajukan dalam agenda eksepsi hari ini. Salah satunya, yaitu tentang suray dakwaan keliru (error in persona),” katanya, pada suarasurabaya.net, Jumat (17/4/2026) setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Menurut Indra, pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini bukanlah Sugiri, melainkan orang lain.

Hal ini mengacu pada salah satu uraian dakwaan yang menyebut bahwa perpanjangan jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo berawal dari pembicaraan Yunus Mahatma dengan Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Sedangkan Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu. Sehingga kita berani (ajukan eksepsi) terkait persoalan perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” ungkapnya.

Poin keberatan kedua, yakni terkait surat dakwaan yang mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Sugiri menerima suap lewat Pasal 12 a atau dan 12 b. Kemudian jaksa juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi lewat pasal 12 B.

“Secara teknis suap dengan gratifikasi itu delik yang berbeda, sehingga tidak bisa disatukan dalam sebuah dakwaan. Kalau disatukan akan terjadi kekaburan dan menimbulkan ketidakpastian yang berakibat pada kesulitan terdakwa untuk memastikan sebenarnya yang didakwakan itu tentang suap atau gratifikasi,” jelasnya.

Beberapa hal lain yang menjadi poin keberatan tim penasihat hukum Sugiri di antaranya, uraian gratifikasi yang tidak lengkap, ketidakjelasan konstruksi perbuatan, ketidakjelasan hubungan antara jabatan dan perbuatan, serta uraian jelas tentang peran dan kesalahan terdakwa.

Sehingga, dengan disampaikannya poin-poin keberatan itu pada majelis hakim dalam agenda sidang hari ini, Indra berharap agar eksepsi yang disampaikan bisa diterima.

“Karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus batal demi hukum. Yang ketiga, terdakwa harus keluar dari tahanan serta harus dikembalikan harkat dan martabatnya,” tutup Indra.

Untuk diketahui, dalam dugaan kasus suap menyuap dan gratifikasi yang menyeret Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif dan Agus Pramono Sekda Pemkab Ponorogo, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Sedangkan Yunus Mahatma Direktur RSUD Ponorogo didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.

Dalam dakwaan itu, Sugiri disebut meminta uang sejumlah Rp2 miliar pada Yunus untuk perpanjangan masa jabatan. Tapi, Yunus tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga dia hanya memberi Rp1,4 miliar dengan cara dicicil.

Tidak hanya itu, Sugiri juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai total Rp5,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.(kir/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Razia ODOL di Banjarbaru: 39 Truk Ditilang, Petugas Temukan KIR Bodong
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Dituding Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji, Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara
• 23 jam laludisway.id
thumb
[Foto] Berburu Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah Jakarta
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Legislator NasDem Rudianto Lallo Sabet KWP Award 2026: Jadi Pengingat untuk Terus Perjuangkan Aspirasi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
• 5 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.