JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan regulasi terkait pajak kendaraan listrik di Ibu Kota.
Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Sika Indonesia Resmikan Pro Center Kelapa Gading, Hadirkan Solusi Konstruksi Terpadu
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah adil bagi kendaraan listrik untuk memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.
BACA JUGA:Komitmen UHC Pemda Palangka Raya, Terapi Tumbuh Kembang Anak Kini Terjamin lewat JKN
Pramono menekankan jika sekarang ini kendaraan listrik masih menikmati berbagai insentif seperti kebijakan sebelumnya.
Meski begitu Pramono segera menerbitkan aturan baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen. ," tambahnya.
Sementara dalam keterangannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Libatkan Jubir KPK
Regulasi ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dan perlindungan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pemberian insentif yang tepat sasaran, diharapkan mampu menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
BACA JUGA:71 Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 17 April 2026, Yuk Serbu Skin-Diamond Terbaru
- 1
- 2
- »





