Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan kajian mendalam terkait kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 13 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di Sumut buntut bencana banjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025.
Bobby menyebut kebijakan PBPH perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten dan 1 (satu) kota di Sumut itu akan menimbulkan dampak luas di masyarakat, tidak hanya dari sisi ekonomi namun juga sosial.
“Jadi ada sekitar 11.000 pekerja yang terdampak karena [pencabutan] PBPH ini,” ujar Bobby dalam Sosialisasi PBPH di Medan, dikutip Jumat (17/4/2026).
Diungkapkan Bobby, sebelumnya pihaknya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait yang menyampaikan aspirasi soal kepastian hidup kurang lebih 29.000 masyarakat yang terdampak jika pencabutan PBPH dilakukan.
Bobby menyampaikan dampak dari implementasi kebijakan akan langsung dirasakan daerah. Dia pun meminta Kementerian LHK mempertimbangkan nasib para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka pada perusahaan.
Di sisi lain, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, Perum yang bakal melanjutkan pengelolaan perusahaan yang dicabut PBPH nya oleh LHK. Seperti halnya perusahaan tambang (PT Agincourt Resources) dan pembangkit listrik (PT North Sumatra Hydro Energy). Belum lagi potensi konflik akibat saling klaim dan penjarahan atas nama masyarakat.
Baca Juga
- Gubernur Bobby Dorong Bank Sumut Naik Kelas, Ini Strateginya
- Bobby Minta Bank Sumut Perluas Produk, Tak Hanya Andalkan APBD dan ASN
- Rencana Gunakan AI di Pertanian, Bobby Nasution Ingatkan DEN Soal Kapasitas SDM
Dia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih ke Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” ujar Bobby.
Sementara itu Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain lantaran tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, hingga upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.
Menurutnya, langkah ini merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.
“Kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini,” ujar Ardi.
Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, terdapat 13 perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman di Sumatra Utara yang dicabut izinnya oleh Kementerian LHK per Januari 2026, serta 2 (dua) badan usaha non kehutanan. Berikut daftarnya:
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutam Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panel Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA).





