FAJAR, MAKASSAR — Proses seleksi calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode mendatang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri hingga penutupan pendaftaran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Hingga penutupan pendaftaran, total sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri,” ujar Syarief, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, para pendaftar berasal dari beragam latar belakang, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan. Di antaranya juga terdapat akademisi bergelar doktor (S3) dan guru besar, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Jumlah pendaftar mencapai 68 orang. Ini menunjukkan minat yang besar dari masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar,” tambahnya.
Syarief juga menyebutkan terdapat sekitar tiga petahana yang kembali mengikuti proses seleksi, meski ketua BAZNAS periode sebelumnya tidak turut mendaftar.
Saat ini, panitia seleksi tengah memasuki tahap pemeriksaan berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Hasil verifikasi akan dilaporkan untuk ditetapkan pada tahap berikutnya.
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) yang direncanakan berlangsung pada 20–21 April di MAN 2 Makassar dengan dukungan Kementerian Agama.
Materi ujian meliputi pemahaman fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat termasuk Undang-Undang BAZNAS, serta wawasan mengenai peran strategis BAZNAS dalam kehidupan sosial masyarakat.
Seleksi ini akan mengerucut menjadi 10 besar yang sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi. Nama-nama terpilih kemudian akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di BAZNAS pusat.
“Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kali ini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama,” tutup Syarief.





