Tarif Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap variasi tarif dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Nilainya disebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah per permohonan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Adapun untuk pengajuan izin baru, tarifnya bisa mencapai Rp 200 juta.

Baca juga: Kronologi OTT Pejabat ESDM Jatim: Izin Dipelankan, Uang Diminta untuk Percepatan

Sementara itu, pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dalam satu bulan, total pungutan dari sektor ini disebut bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.

“Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat, 17 April 2026.

Menurut dia, modus yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan, meski seluruh pengajuan seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi ini diduga dimanfaatkan oknum untuk menarik pungutan dari pemohon.

Baca juga: Ini Jejak Transfer dan Pesan Singkat Dugaan Pungli ESDM Jatim

Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya aliran uang dari pemohon kepada pihak-pihak yang terlibat. Uang tersebut diduga dibagi di internal, mulai dari tingkat tim hingga pimpinan.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan simpanan di rekening dengan total mencapai Rp 2,36 miliar.

Baca juga: Tak Hanya Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejati Jatim membuka kemungkinan adanya praktik serupa pada perizinan lain serta potensi penambahan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Mereka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perawat RSHS Bandung Dipolisikan Soal Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang Lain
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Seluruh Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Dinyatakan Meninggal
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Myanmar Potong Masa Hukuman Aung San Suu Kyi, Bebaskan Mantan Presiden
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Erick Thohir Berencana Bawa Negara Besar Tanding Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara Ini Bisa Masuk Radar PSSI
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil: Impor Crude dari Rusia Ditargetkan Mulai April 2026
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.