Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan, kasus kekerasan seksual menimpa seorang remaja sekaligus calon Polwan di Jambi, yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian harus ditindak dengan tegas.
Arifah Fauzi Menteri PPPA mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arifah Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Untuk diketahui, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda, setelah dijemput oleh salah satu pelaku. Saat menagalami kekerasan seksual, korban diduga dipindahkan dan berada dalam kendali sejumlah pelaku.
Terkait hal ini, Arifah menyoroti adanya relasi kuasa yang disalahgunakan serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.
“Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan, kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
Sementara UPTD PPA Provinsi Jambi menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan yang menjadi hak korban. Upaya pendampingan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.
Korban dan keluarga juga didorong mengakses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan hak atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal.
Masyarakat juga diajak tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.
Kemen PPPA menegaskan, kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” pungkasnya.(lea/bil/ipg)




