Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) turut memberikan respon terkait penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dalam dugaan kasus praktik pungutan liar (pungli) perizinan.
Gubernur Jatim itu menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Untuk diketahui, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Jatim pada, Kamis (16/4/2026) kemarin, untuk menyelidiki perkara pungli tersebut.
“Kami, kita semua tahu tentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Khofifah saat ditemui di Asrama Haji Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Sebagai informasi, kemarin tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM Jatim selama hampir tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB guna mencari bukti tambahan terkait praktik pungli.
Sesudah melakukan rangkaian penggeledahan, penyidik terlihat keluar dengan membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga kuat berisi dokumen krusial dan alat bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim resmi menetapkan Aris Mukiyono Kepala ESDM Jatim sebagai tersangka beserta dua orang lainnya terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menghambat proses perizinan apabila tidak memberikan sejumlah uang.
“Statusnya sudah tersangka dan ditahan selama 20 hati ke depan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).(wld/bil/ipg)




