SP3 Terbit! Rismon Sianipar Lolos dari Jerat Hukum Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar resmi tidak lagi menyandang status tersangka. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus yang membuatnya jadi tersangka.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga :
Dilaporkan JK, Jawaban Rismon Sianipar Sungguh Tak Terduga
Rismon Sianipar Kini Sudah Bisa Senyum dan Tidur Nyenyak, Ternyata Ini Pemicunya

Adapun Rismon diketahui menjadi salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Rismon resmi mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi atas kasus itu. Sehingga, polisi memfasilitasi mediasi tersebut dan akhirnya kasus yang membelit Rismon dihentikan.

"Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, upaya damai dalam polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir. Meski tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, telah berdamai dengan kubu Jokowi, proses hukum belum sepenuhnya berhenti.

Polda Metro Jaya menegaskan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut, mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.

Untuk diketahui, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :
SP3 Rismon Sianipar Diklaim Tinggal Diumumkan Polisi
Sudah Damai dengan Jokowi, Nasib Rismon Belum Aman! Kasusnya Belum Dihentikan
Dukung JK Laporkan Rismon, Roy Suryo: AI Itu Pasti Ada yang Buat, Bukan Tuyul!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Avtur Meroket, Garuda dan Saudia Tuntut Tambahan Rp 7–8 Juta per Jemaah Haji
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kembali Sambangi Jakarta untuk Meriahkan Laga Ekshibisi, Ini Rapor Patrick Kluivert Bersama Timnas Indonesia
• 3 jam lalubola.com
thumb
MK Luncurkan Buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” Rayakan Ultah ke-70 Jimly
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bersama Kabinet Merah Putih di Istana Negara
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Babel Sita Puluhan Kilogram Narkoba di Awal 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.