Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji kini tidak perlu khawatir terkait barang bawaan atau oleh-oleh mereka saat tiba ke Indonesia.
Sebab, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak, dalam rangka impor untuk barang bawaan jemaah.
"Urusan bawa balik oleh-oleh ke Indonesia sudah dipermudah sama pemerintah, buat jemaah haji regular, maupun jemaah haji khusus," kata pihak Bea Cukai, seperti dikutip dari Instagram @beacukairi.
Adapun untuk jemaah haji reguler akan dibebaskan bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi.
Sedangkan Jemaah haji khusus akan dibebaskan bea masuk dan pajak hingga 2.500 dolar Amerika, atau sekitar Rp 43 juta.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jemaah jika ingin dibebaskan dari pajak saat membawa barang, atau oleh-oleh ketika pulang ke Indonesia.
Salah satunya adalah berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji terpadu).
Kemudian, barang yang dibawa masuk ke Indonesia merupakan milik pribadi, dan bukan untuk diperjualbelikan.
"Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain," pungkas pihak Bea Cuka Indonesia.





